Pengertian Etka, Profesi, Profesionalisme, Etika Profesi

1.      Pengertian Etika
Etika sering disamakan dengan pengertian akhlak dan moral, ada pula ulama yang mengatakan bahwa akhlak merupakan etika islam. Disini akan dipaparkan perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos, ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”. Kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara atau adat, sopan santun dan lain sebagainya dalam masyarakat beradaban dalam memelihara hubungan baik sesama manusia.
Sedangkan secara terminologis etika berarti pengetahuan yang membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. Dalam bahasa Gerik etika diartikan: Ethicos is a body of moral principles or value. Ethics arti sebenarnya adalah kebiasaan. Namun lambat laun pengertian etika berubah, seperti sekarang. Etika ialah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai buruk dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat dicerna akal pikiran. Di dalam kamus ensklopedia pendidikan diterangkan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik buruk. Sedangkan dalam kamus istilah pendidikan dan umum dikatakan bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi. Sedangkan kata ‘etika’ dalam kamus besar bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
c.       Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.



2.      Pengertian Profesi
Istilah profesi tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Guru, dokter, polisi, tentara merupakan beberapa contoh sebutan untuk sebuah profesi. Guru harus menjalani proses pendidikan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas profesionalannya. Antara profesi, profesional, proesionalisme, profesionalitas dan profesionalisme mempunyai pengertian yang saling berkaitan satu sama lain.
Djam’an Satori (2007: 1.3-1.4) menyatakan bahwa “Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya”. Artinya, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Orang yang menjalankan suatu profesi harus mempunyai keahlian khusus dan memiliki kemampuan yang ddapat dari pendidikan khusus bagi profesi tersebut.
Menurut Djam’an Satori (2007: 1.4), “Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
Menurut Djam’an Satori (2007: 1.4), menyebutkan “Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalannya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya”.



3.      Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari akar kata “profesi” . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang memiliki kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Suatu profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki kebanyakan orang lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan komitmen terhadap kemampuan, integritas dan moral, altruism, dan dukungan demi kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012)
Profesi, profesional, dan profesionalisme memiliki pengertian yang umum dan dapat digunakan untuk profesi lain. Karena hal tersebut, maka istilah “profesionalisme kedokteran (medical professionalism)” telah dikembangkan dan digunakan agar memiliki pengertian yang spesifik dalam praktik kedokteran (Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009). Topik profesionalisme yang diangkat oleh penulis pun akan spesifik tentang profesionalisme kedokteran.
Profesionalisme cukup sulit didefinisikan karena konsepnya yang rumit dan multidimensional (Arnold dan Stern, 2006; Spandorfer eds et al, 2010). Istilah profesionalisme sendiri telah digunakan untuk merujuk seni dan etika dalam dunia kedokteran (Wear dan Aultman 2006). Di dalam preambul Physician Charter (Brennan, et al 2002) profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak dasar antara kedokteran dengan masyarakat.
Wear dan Aultman (2006) mendefinisikan profesionalisme sebagai pemeliharaan kompetensi yang sangat penting untuk praktik, pembinaan, serta pemajuan ilmu pengetahuan, etik, dan perawatan penuh kasih dalam melayani pasien dan masyarakat. Sedangkan Cruess S.R dan Cruess R.L (2009, 2012) menggunakan definisi yang diajukan oleh Royal College of Physicians of London, yaitu “A set of values, behaviors, and relationships that underpins the trust that the public has in doctors”. Dalam bahasa Indonesia dapat diartikan bahwa profesionalisme merupakan seperangkat nilai-nilai, perilaku, dan hubungan dengan dasar kepercayaan publik pada dokter. Definisi ini lebih mudah dimengerti dan sederhana.
Sebagai panduan dalam menilai profesionalisme, Arnold dan Stern (2006) memberikan definisi bahwa profesionalisme ditunjukkan melalui sebuah dasar kompetensi klinis, kemampuan berkomunikasi, pemahaman etika dan hukum yang dibangun oleh harapan untuk melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme: excellence (keunggulan), humanism (humanisme), accountability (akuntabilitas), altruism (altruisme). Selanjutnya Arnold dan Stern memvisualisasikan definisi profesionalisme seperti bagan di bawah ini.

Dari bawah ke atas, terlihat bahwa clinical competence (kompetensi klinis), communication skills (kemampuan berkomunikasi), dan ethical and legal understanding (pemahaman hukum dan etik) menjadi sebuah dasar profesionalisme. Sedangkan excellence (keunggulan), humanism(humanisme), accountability (akuntabilitas), dan altruism (altruisme) merupakan tonggak profesionalisme. Dari beberapa definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme merupakan suatu penentu kualitas hubungan dokter yang digambarkan melalaui seperangkat perilaku dan sangat bergantung dengan kepercayaan. Hubungan ini tidak terbatas pada dokter dan pasien sebagai individu, tetapi juga hubungan dokter sebagai sebuah kelompok profesi dengan individu, tetapi juga hubungan dokter sebagai sebuah kelompok profesi dengan dengan masyarakat luas. Penulis berpendapat bahwa, aplikasi profesionalisme juga tidak terbatas pada hubungan dokter dengan eksternal profesinya, tetapi juga dapat digunakan dalam hubungan internal profesi.

4.      Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
a.     Tanggung jawab
·      Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b.     Keadilan.
c.     Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
d. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
e.     Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
f.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Sumber :
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik dan Strategi Nasional

Reproduksi Budaya (Pemaknaan Ulang Budaya)