Pengertian Etka, Profesi, Profesionalisme, Etika Profesi
1. Pengertian
Etika
Etika sering disamakan dengan pengertian akhlak dan moral, ada pula
ulama yang mengatakan bahwa akhlak merupakan etika islam. Disini akan
dipaparkan perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Secara etimologis kata etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos, ethos yang berarti sifat,
watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik. Ethikos berarti susila, keadaban,
atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata
“etik” dan “etiket”. Kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara atau adat, sopan santun
dan lain sebagainya dalam masyarakat beradaban dalam memelihara hubungan baik
sesama manusia.
Sedangkan secara terminologis etika berarti pengetahuan yang membahas
baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta
sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. Dalam bahasa Gerik etika
diartikan: Ethicos is a body of moral principles or value. Ethics arti
sebenarnya adalah kebiasaan. Namun lambat laun pengertian etika berubah,
seperti sekarang. Etika ialah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan
atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat
dinilai buruk dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat
dicerna akal pikiran. Di dalam kamus ensklopedia pendidikan diterangkan bahwa
etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik buruk. Sedangkan
dalam kamus istilah pendidikan dan umum dikatakan bahwa etika adalah bagian
dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi. Sedangkan kata ‘etika’ dalam
kamus besar bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
a.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
b.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
c.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. Pengertian
Profesi
Istilah profesi tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Guru, dokter,
polisi, tentara merupakan beberapa contoh sebutan untuk sebuah profesi. Guru
harus menjalani proses pendidikan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas
profesionalannya. Antara profesi, profesional, proesionalisme, profesionalitas
dan profesionalisme mempunyai pengertian yang saling berkaitan satu sama lain.
Djam’an Satori (2007: 1.3-1.4) menyatakan bahwa “Profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para
anggotanya”. Artinya, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Orang yang menjalankan suatu profesi harus mempunyai keahlian khusus dan
memiliki kemampuan yang ddapat dari pendidikan khusus bagi profesi tersebut.
Menurut Djam’an Satori (2007: 1.4), “Profesional menunjuk pada dua hal.
Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang
profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang
sesuai dengan profesinya.
Menurut Djam’an Satori (2007: 1.4), menyebutkan “Profesionalisme
menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalannya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan
dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya”.
3. Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari akar kata “profesi” . Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang merupakan
ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang memiliki
kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Suatu
profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki
keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung
dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki
kebanyakan orang lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan
komitmen terhadap kemampuan, integritas dan moral, altruism, dan dukungan demi
kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012)
Profesi, profesional, dan profesionalisme memiliki pengertian yang umum
dan dapat digunakan untuk profesi lain. Karena hal tersebut, maka istilah
“profesionalisme kedokteran (medical professionalism)” telah dikembangkan dan
digunakan agar memiliki pengertian yang spesifik dalam praktik kedokteran
(Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009). Topik profesionalisme yang diangkat oleh
penulis pun akan spesifik tentang profesionalisme kedokteran.
Profesionalisme cukup sulit didefinisikan karena konsepnya yang rumit
dan multidimensional (Arnold dan Stern, 2006; Spandorfer eds et al, 2010).
Istilah profesionalisme sendiri telah digunakan untuk merujuk seni dan etika
dalam dunia kedokteran (Wear dan Aultman 2006). Di dalam preambul Physician
Charter (Brennan, et al 2002) profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak
dasar antara kedokteran dengan masyarakat.
Wear dan Aultman (2006) mendefinisikan profesionalisme sebagai
pemeliharaan kompetensi yang sangat penting untuk praktik, pembinaan, serta
pemajuan ilmu pengetahuan, etik, dan perawatan penuh kasih dalam melayani
pasien dan masyarakat. Sedangkan Cruess S.R dan Cruess R.L (2009, 2012)
menggunakan definisi yang diajukan oleh Royal College of Physicians of London, yaitu
“A set of values, behaviors, and relationships that underpins the trust that
the public has in doctors”. Dalam bahasa Indonesia dapat diartikan bahwa
profesionalisme merupakan seperangkat nilai-nilai, perilaku, dan hubungan dengan
dasar kepercayaan publik pada dokter. Definisi ini lebih mudah dimengerti dan
sederhana.
Sebagai panduan dalam menilai profesionalisme, Arnold dan Stern (2006)
memberikan definisi bahwa profesionalisme ditunjukkan melalui sebuah dasar
kompetensi klinis, kemampuan berkomunikasi, pemahaman etika dan hukum yang
dibangun oleh harapan untuk melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme:
excellence (keunggulan), humanism (humanisme), accountability (akuntabilitas),
altruism (altruisme). Selanjutnya Arnold dan Stern memvisualisasikan definisi
profesionalisme seperti bagan di bawah ini.
Dari bawah ke atas, terlihat bahwa clinical competence (kompetensi
klinis), communication skills (kemampuan berkomunikasi), dan ethical and legal
understanding (pemahaman hukum dan etik) menjadi sebuah dasar profesionalisme.
Sedangkan excellence (keunggulan), humanism(humanisme), accountability
(akuntabilitas), dan altruism (altruisme) merupakan tonggak profesionalisme.
Dari beberapa definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme
merupakan suatu penentu kualitas hubungan dokter yang digambarkan melalaui
seperangkat perilaku dan sangat bergantung dengan kepercayaan. Hubungan ini
tidak terbatas pada dokter dan pasien sebagai individu, tetapi juga hubungan
dokter sebagai sebuah kelompok profesi dengan individu, tetapi juga hubungan
dokter sebagai sebuah kelompok profesi dengan dengan masyarakat luas. Penulis
berpendapat bahwa, aplikasi profesionalisme juga tidak terbatas pada hubungan
dokter dengan eksternal profesinya, tetapi juga dapat digunakan dalam hubungan
internal profesi.
4.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi
adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah
konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup
kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan
yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap
hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
a. Tanggung
jawab
· Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
· Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
b. Keadilan.
c. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
d. Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
e. Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
f. Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
Sumber :
Brooks, Leonard J. 2007.
Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
Komentar
Posting Komentar